TRAINING PEMBEBASAN TANAH: ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM, PRAKTEK & PERMASALAHAN, KEBIJAKAN PEMERINTAH

hukum Jakarta

TRAINING PEMBEBASAN TANAH: ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM, PRAKTEK & PERMASALAHAN, KEBIJAKAN PEMERINTAH

TRAINING PERSEDIAAN PERUNTUKAN DAN PENGGUNAAN TANAH BAGI KEPENTINGAN UMUM

TRAINING PERBUATAN HUKUM ORANG TERHADAP TANAH

TRAINING PEMBEBASAN TANAH: ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM, PRAKTEK & PERMASALAHAN, KEBIJAKAN PEMERINTAH

PENDAHULUAN

Tanah adalah sumber kehidupan, kekuasaan, dan kesejahteraan. Karena kedudukan tanah yang demikian strategis ini, maka di dalam politik dan hukum pertanahan Indonesia, negara sebagai organisasi kekuasan rakyat pada tingkatan yang tertinggi, menguasai tanah untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melalui :
1. Pengaturan hubungan hukum orang dengan tanah
2. Mengatur perbuatan hukum orang terhadap tanah
3. Perencanaan persediaan peruntukan dan penggunaan tanah bagi kepentingan umum.

Selain itu digariskan pula bahwa setiap hak atas tanah harus memiliki fungsi sosial dengan pengertian tanah tersebut wajib digunakan, dan penggunaannya tidak boleh merugikan kepentingan orang lain.

Namun dalam praktiknya, perangkat hukum pertanahan cenderung diterapkan secara  silogisme dengan logika deduktif semata tanpa mempertimbangkan pengaruh faktor dan proses sosial yang ada. Ini merupakan akibat pengaruh aliran positivisme dalam sistem hukum Indonesia. Kaedah hukum yang dibuat penguasa lewat undang-undang harus ditaati masyarakat tanpa memperhitungkan apakah kaedah itu benar dan adil, atau malah sebaliknya. Keberadaan peraturan demi peraturan di bidang pertanahan tidak menjamin perlindungan bagi rakyat dari kesewenang-wenangan aparat pemerintah yang selalu membawa jargon ‘pembangunan dan kepentingan umum.

Dalam proses pembebasan dan pencabutan hak atas tanah, para pihak memang berusaha mencari jalan tengah. Sikap serupa juga akan ditunjukkan pemerintah dalam kasus pembebasan lahan oleh swasta. Tetapi kalau jalan tengah tak tercapai, sengketa warga dengan pengembang terus berlanjut, pemerintah cenderung selalu memihak swasta dibanding kepentingan masyarakat. Tidak jarang dilakukan dengan unsur-unsur paksaan agar warga masyarakat terpaksa meninggalkan tanahnya dengan ganti rugi yang tidak layak. Kalaupun perkara pertanahan berujung ke pengadilan, nasib rakyat tidak berarti lebih mujur. Dalam mengadili sengketa pertanahan, hakim lebih mementingkan ‘fakta atau peristiwa’ ketimbang ‘hukumnya’.

Dalam workshop ini  akan dibahas aspek-aspek hukum menyangkut aturan-aturan pembebasan tanah serta bagaimana praktek pembebasan lahan yang perlu diperhatikan dalam konteks reformasi hukum pertanahan, ganti rugi pembebasan lahan dan penyelesaian sengketa akibat dari pembebasan lahan.

Topik &  Jadwal

Hari I ( Rabu,  27 Juni 2012 )

09.00 –  10.30   Pembebasan Tanah Dalam Perspektif UU No 12 Tahun 2012 Dibandingkan Dengan UU Lama

Oleh : DR Gunawan Widjaja, SH., MH., MM (Lawyer & Pengamat Masalah Pertanahan)

10.30 –  10.45   Coffee break

10.45 –  12.00   Pembebasan Tanah Dalam Perspektif UU No 12 Tahun 2012 Dibandingkan Dengan UU  Lama

Oleh : DR Gunawan Widjaja, SH., MH., MM

12.00 –  13.30   Makan siang

13.30 –  15.00   Kebijakan Pemerintah Di Bidang Pertanahan

Oleh : Ramli Hutajulu, SH, M.Hum ( Depdagri )

15.00 –  15.30   Coffee break

15.30 –  16.30   Penyelesaian Sengketa Tanah

Oleh : Ramli Hutajulu, SH, M.Hum

Hari II ( Kamis, 28  Juni 2012 )

09.00 –  10.30   Perlindungan Hukum Dalam Kerangka Pembebasan Tanah Di Indonesia

Oleh : DR Gunawan Widjaja, SH., MH., MM (Lawyer & Pengamat Masalah Pertanahan)

10.30 –  10.45   Coffee break

10.45 –  12.00   Perlindungan Hukum Dalam Kerangka Pembebasan Tanah Di Indonesia

Oleh : DR Gunawan Widjaja, SH., MH., MM

12.00 –  13.30   Makan siang

13.30 –  15.00   Kegiatan Perolehan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan

( Swasta & Pemerintah )

Oleh : DR. Yusuf Susilo, SH, M.Hum ( BPN )

15.00 –  15.30   Coffee break

15.30 –  16.30   Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar

Jadwal pelatihan hukumsdm 2024 :

  • Batch 1 : 03 – 04 Januari 2024 | 16 – 17 Januari 2024
  • Batch 2 : 07 – 08 Februari 2024 | 20 – 21 Februari 2024
  • Batch 3 : 05 – 06 Maret 2024 | 19 – 20 Maret 2024
  • Batch 4 : 09 – 10 April 2024 | 13 – 24 April 2024
  • Batch 5 : 07 – 08 Mei 2024 | 22 – 23 Mei 2024
  • Batch 6 : 05 – 06 Juni 2024 | 25 – 29 Juni 2024
  • Batch 7 : 09 – 10 Juli 2024 | 23 – 24 Juli 2024
  • Batch 8 : 06 – 07 Agustus 2024 | 20 – 21 Agustus 2024
  • Batch 9 : 04 – 05 September 2024 | 18 – 19 September 2024
  • Batch 10 : 18 – 19 Oktober 2024 | 15 – 16 Oktober 2024
  • Batch 11 : 06 – 07 November 2024 | 26 – 27 November 2024
  • Batch 12 : 04 – 05 Desember 2024 | 18 – 19 Desember 2024

Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta training Pembebasan Tanah pasti jalan

Invetasi dan Lokasi pelatihan perbuatan hukum orang terhadap tanah di jakarta :

· Yogyakarta, Hotel 101

· Jakarta, Hotel Amaris Kemang

· Bandung, Hotel Neo Dipatiukur

· Bali, Hotel Ibis Kuta

· Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style

· Lombok, Sentosa Resort

Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas  pelatihan Pembebasan Tanah di jakarta :

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)
  • FREE Akomodasi ke tempat pelatihan bagi peserta training perbuatan hukum orang terhadap tanah jakarta pasti running
  • Module / Handout training persediaan peruntukan dan penggunaan tanah bagi kepentingan umum jakarta fixed running
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat training PEMBEBASAN TANAH: Aspek Perlindungan Hukum, Praktek & Permasalahan, Kebijakan Pemerintah di jakarta murah
  • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive
  • Training room full AC and Multimedia

.