TRAINING SEMINAR TENAGA KERJA KONTRAK & OUTSOURCING (DAMPAK & SOLUSINYA)
TRAINING KEBIJAKAN KEMNAKERTRANS TERHADAP PUTUSAN MK NO. 27/PUU-IX/2011
TRAINING AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU (PKWT) & OUTSOURCING
PENDAHULUAN
Penerapan Pasal 59 UU 13/2003 mengenai Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) dan pasal 64, pasal 65, dan Pasal 66 UU No. 13/2003 mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya (pemborongan/outsourcing) menyebabkan para pekerja kontrak/outsourcing:
- Kehilangan jamian atas kelangsungan kerja bagi buruh/pekerja (kontinuitas pekerjaan)
- Kehilangan hak-hak dan jaminan kerja yang dinikmati oleh para pekerja tetap.
- Kehilangan hak-hak yang seharusnya diterima pekerja sesuai dengan masa kerja pegawai karena ketidakjelasan penghitungan masa kerja.
Kondisi ini jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang yaitu, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1045, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1045, dan hak atas kesejahteraan dan kemakmuran dalam pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
Buruh/Pekerja kontrak yang dipekerjakan berdasarkan ketentuan Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU 13/2003 pada kenyataannya kehilangan hak-hak, tunjangan-tunjangan kerja, jaminan-jaminan kerja dan social sehingga menurunkan kualitas hidup dan kesejahteraan buruh/pekerja Indonesia. Hal ini disebabkan karena hubungan kerja berdasarkan perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU No. 13/2003 dan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU No. 13/2003, buruh/pekerja ditempatkan sebagai factor produksi semata, dengan begitu mudah dipekerjakan bila dibutuhkan dan diputus hubungan kerjanya ketika tidak dibutuhkan lagi.
Bagi perusahaan pemberi kerja komponen upah sebagai salah satu dari biaya-biaya (cost) dapat tetap ditekan seminimal mungkin, tetapi pada sisi lain pekerja/buruh kehilangan jaminan kerja, termasuk jaminan kesehatan, masa kerja yang dikaitkan dengan upah serta jaminan pensiun dan hari tua.
Seminar sehari ini berusaha untuk membedah latar belakang lahirnya putusan MK No. 27/PUU-IX/2011 Tentang Tenaga Kerja Kontrak & Outsourcing, bagaimana dampak dari putusan tersebut dan bagaimana solusi terhadap dampak yang ditimbukan akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
MATERI SEMINAR
- Latar Belakang dan Materi Lahirnya Keputusan Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011 Tentang Tenaga Kerja Kontrak & Outsourcing
- Kebijakan Kemnakertrans terhadap Putusan MK No. 27/Puu-IX/2011 (Penerapan dan Konsekwensi Hukumnya bagi Pengusaha & Pekerja)
- Akibat Hukum Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) & Outsourcing dengan adanya Keputusan Putusan MK No. 27/Puu-IX/2011.
Peserta:
Direktur, Komisaris, Legal manager / Staff, Corporate Secretary, Associate Lawyer, Serikat Pekerja.
INSTRUKTUR
Instruktur yang mengajar pelatihan SEMINAR TENAGA KERJA KONTRAK & OUTSOURCING (DAMPAK & SOLUSINYA) ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang SEMINAR TENAGA KERJA KONTRAK & OUTSOURCING (DAMPAK & SOLUSINYA) baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Jadwal pelatihan hukumsdm 2025 :
- Batch 1 : 30 – 31 Januari 2025
- Batch 2 : 13 – 14 Februari 2025
- Batch 3 : 11 – 12 Maret 2025
- Batch 4 : 16 – 17 April 2025
- Batch 5 : 15 – 16 Mei 2025
- Batch 6 : 25 – 26 Juni 2025
- Batch 7 : 16 – 17 Juli 2025
- Batch 8 : 6 – 7 Agustus 2025
- Batch 9 : 3 – 4 September 2025
- Batch 10 : 8 – 9 Oktober 2025 || 29 – 30 Oktober 2025
- Batch 11 : 13 – 14 November 2025 || 25 – 27 November 2025
- Batch 12 : 15 – 16 Desember 2025
Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta training jaminan kerja yang dinikmati oleh para pekerja tetap pasti jalan
Invetasi dan Lokasi pelatihan Akibat Hukum Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) & Outsourcing di jakarta :
· Yogyakarta, Hotel 101
· Jakarta, Hotel Amaris Kemang
· Bandung, Hotel Neo Dipatiukur
· Bali, Hotel Ibis Kuta
· Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style
· Lombok, Sentosa Resort
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas pelatihan jaminan kerja yang dinikmati oleh para pekerja tetap di jakarta :
· FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)
· FREE Akomodasi ke tempat pelatihan bagi peserta training Akibat Hukum Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) & Outsourcing jakarta pasti running
· Module / Handout training Kebijakan Kemnakertrans terhadap Putusan MK No. 27/Puu-IX/2011 jakarta fixed running
· FREE Flashdisk
· Sertifikat training SEMINAR TENAGA KERJA KONTRAK & OUTSOURCING (DAMPAK & SOLUSINYA) di jakarta murah
· FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
· Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
· 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
· FREE Souvenir Exclusive
· Training room full AC and Multimedia
.