TRAINING HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
TRAINING HUKUM KETENAGAKERJAAN
TRAINING PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DESKRIPSI HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pemerintah sudah memberlakukan peraturan perundangan dibidang ketengakerjaan yakni Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.. Didalam Undang – undang No. 13 Tahun 2003 dibahas mengenai PKWT, PP, dan PKB serta aspek ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Disamping itu, Pemerintah juga sudah mengeluarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan ketenagakerjaan di Indonesia. Mulai bulan Januari 2006, Pemerintah RI sudah membulatkan tekadnya dalam menerapkan Undang – undang tersebut, yang sekaligus menghapuskan fungsi P4D maupun P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah dan pusat. Didalam UU Ketenagakerjaan tersebut telah diatur beberapa hal mengenai hal-hal yang harus
tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekuensinya. Perjanjian kerja terbagi kedalam 2 (dua) jenis yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Pelatihan ini akan merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat dan setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan Serikat Pekerja dan pemerintah dalam bentuk undang-undang Ketenagakerjaan serta ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan atau Peraturan Menakertrans dan peraturan lainnya yang terkait.
TUJUAN HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) ini diselenggarakan selama 2 hari yang secara umum bertujuan untuk memberikan pengertian dan pemahaman tentang peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.
MATERI HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
1. Dasar Hukum Ketenagakerjaan
2. UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
3. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4. UU No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial
5. Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI
6. Status Hubungan Kerja
7. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
8. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
9. Outsourcing (Alih Daya)
10. Peraturan dalam Perusahaan
11. Perjanjian Kerja
12. Peraturan Perusahaan (PP)
13. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
14. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
15. Dasar hukum
16. Pengertian dan ruang lingkup
17. PHK yang dilarang
18. Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja
19. Prosedur/mekanisme PHK
20. PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
21. Skorsing
22. Kompensasi akibat PHK
23. Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
24. Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
25. PHK karena usia pensiun
26. Perselisihan Hubungan Industrial
27. Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase
28. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri & Pengadilan Kasasi
29. Best Practice – Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
PESERTA HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
1. Mahasiswa tingkat akhir yang ingin berkarir sebagai HRD
2. HRD Officer, HRD Staff, HRD Group Leader, HRD Supervisor, HRD Coordinator, HRD Section Head, HRD Superintendent, dan HRD Manager
3. HRGA Superintendent, HRPGA Section Head, HRGA Dept. Head, HRGA Manager
4. IR Officer, IR Supervisor, IR Superintendent
5. Direktur HCA, General Manager HRD, Senior Manager HRD, Assistant Manager HRD
6. Manager Non HRD yang berminat mempelajari Hukum Ketenagakerjaan & PPHI
7. Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Hukum Ketenagakerjaan & PPHI
8. Professional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Hukum Ketenagakerjaan & PPHI
METODE HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
1. Presentasi
2. Diskusi Konsultatif
3. Sharing Pengalaman
4. Studi Kasus
LEAD INSTRUKTUR
*Sudibyo Aji Narendra Buwana, SE.,M.Si.,CPHRM*
(Master Trainer TOT, HRD, HSE, CSR dari BNSP);
No. Reg. ITM. 045 01030 2016)
Latar belakang pendidikan beliau adalah S1 Manajemen Sumber Daya Manusia dan S2 Administrasi Publik. Beliau mempunyai pengalaman lebih dari 12 tahun di industri pertambangan batu bara maupun pertambangan nickel pada bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, General Affair, Corporate Social Responsibilty, Community Development, Kesehatan & Keselamatan Kerja. Selain itu juga pernah aktif mengajar sebagai dosen Manajemen Sumber Daya Manusia maupun Kesehatan & Keselamatan Kerja di Universitas Ma Chung, Malang serta sering memberikan pelatihan kepada mahasiswa di beberapa universitas/perguruan tinggi lainnya. Beliau kerap kali memberikan pelatihan inhouse dan public training di beberapa perusahaan. Beliau merupakan Asesor Kompetensi LSP IKI – BNSP dan juga merupakan Trainer dan Konsultan yang terdaftar sebagai Master Trainer yang bersertifikasi BNSP dengan No. Reg. ITM. 045 01030 2016
Jadwal pelatihan hukumsdm 2024 :
- Batch 1 : 03 – 04 Januari 2024 | 16 – 17 Januari 2024
- Batch 2 : 07 – 08 Februari 2024 | 20 – 21 Februari 2024
- Batch 3 : 05 – 06 Maret 2024 | 19 – 20 Maret 2024
- Batch 4 : 09 – 10 April 2024 | 13 – 24 April 2024
- Batch 5 : 07 – 08 Mei 2024 | 22 – 23 Mei 2024
- Batch 6 : 05 – 06 Juni 2024 | 25 – 29 Juni 2024
- Batch 7 : 09 – 10 Juli 2024 | 23 – 24 Juli 2024
- Batch 8 : 06 – 07 Agustus 2024 | 20 – 21 Agustus 2024
- Batch 9 : 04 – 05 September 2024 | 18 – 19 September 2024
- Batch 10 : 18 – 19 Oktober 2024 | 15 – 16 Oktober 2024
- Batch 11 : 06 – 07 November 2024 | 26 – 27 November 2024
- Batch 12 : 04 – 05 Desember 2024 | 18 – 19 Desember 2024
Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta training industrial relationship pasti jalan
Invetasi dan Lokasi pelatihan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di jogja :
· Yogyakarta, Hotel 101
· Jakarta, Hotel Amaris Kemang
· Bandung, Hotel Neo Dipatiukur
· Bali, Hotel Ibis Kuta
· Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style
· Lombok, Sentosa Resort
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas pelatihan industrial relationship di jogja :
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)
- FREE Akomodasi ke tempat pelatihan bagi peserta training penyelesaian perselisihan hubungan industrial jogja pasti running
- Module / Handout training hukum ketenagakerjaan jogja fixed running
- FREE Flashdisk
- Sertifikat training hukum ketenagakerjaan & penyelesaian perselisihan hubungan industrial di jogja murah
- FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive
- Training room full AC and Multimedia
.