TRAINING ONLINE TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN

Uncategorized

TRAINING ONLINE TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN

TRAINING ONLINE TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN

TRAINING ONLINE TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN

TRAINING ONLINE TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN

DESKRISPSI TRAINING WEBINAR PENGENALAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN

Izin Usaha Jasa Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUJP adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.

Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

TUJUAN TRAINING PROSEDUR PERTAMBANGAN UNTUK PRAKERJA

Dengan mengikuti pelatihan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan

MATERI pelatihan pengenalan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan online Zoom

1. Pemberian Izin Usaha Pertambangan Bantuan

2. IUP di berikan melalui 2 tahapan yaitu :

* Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)

* Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP)

3. Pemberian WIUP Batuan

* Badan usaha, koperasi atau perseorangan mengajukan permohonan

wilayah untuk mendapatkan WIUP batuan kepada Menteri, gubernur

atau bupati/walikota sesuai kewenangannya

* Sebelum memberikan WIUP, Menteri harus mendapat rekomendasi dari

gubernur dan bupati/walikota dan oleh gubernur harus mendapat

rekomendasi dari bupati/walikota

* Permohonan WIUP yang terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan

koordinat  geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan

sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional dan

membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta, memperoleh

prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP

* Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam paling lama 10 hari

kerja setelah diterima permohonan wajib memberikan keputusan

menerima atau menolak atas permohonan WIUP

* Keputusan menerima disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan

penyerahan peta WIUP berikut batas dan koordinat WIUP. Keputusan

menolak harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon WIUP

disertai dengan alasan penolakan.

4. Pemberian IUP Batuan

* IUP terdiri atas : IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi

* Persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi meliputi

persyaratan: administratif, teknis, lingkungan dan finansial

5. Pemberian IUP Eksplorasi Batuan

6. Pemberian IUP Operasi Produksi Batuan

7. Ketentuan Pidana Pelanggaran Dalam UU No. 4 Tahun 2009

* Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana

dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak

Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

* Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung,

memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan,

penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP

dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda

paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

* Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha

pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat

dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda

paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

* Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan

Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi

pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak

Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

* Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif’ kepada

pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini

berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau

seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan

IUP.

* Semoga pembahasan tata cara pemberian IUP serta ketentuan pidana

dan sanksi administratif dalam kegiatan pertambangan batuan ini

dapat memberikan gambaran dan mendorong pelaksanaan kegiatan

pertambangan yang baik dan benar serta penerapan penegakan hukum

sehingga dapat mengurangi dampak negatif pertambangan dan

meningkatkan dampak positif melalui penyerapan tenaga kerja,

penyediaan bahan baku pembangunan infrastruktur, pendapatan asli

daerah, serta penggerak kegiatan perekonomian di sekitar lokasi

pertambangan.

8. Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan

METODE pelatihan prosedur pertambangan online Zoom

Metode Training Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.

INSTRUKTUR pelatihan prinsip Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan online Zoom

Instruktur yang mengajar pelatihan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

PESERTA

Peserta yang dapat mengikuti training Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan .

Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

Jadwal pelatihan hukumsdm 2024 :

· Batch 1 : 03 – 04 Januari 2024 | 16 – 17 Januari 2024

· Batch 2 : 07 – 08 Februari 2024 | 20 – 21 Februari 2024

· Batch 3 : 05 – 06 Maret 2024 | 19 – 20 Maret 2024

· Batch 4 : 09 – 10 April 2024 | 13 – 24 April 2024

· Batch 5 : 07 – 08 Mei 2024 | 22 – 23 Mei 2024

· Batch 6 : 05 – 06 Juni 2024 | 25 – 29 Juni 2024

· Batch 7 : 09 – 10 Juli 2024 | 23 – 24 Juli 2024

· Batch 8 : 06 – 07 Agustus 2024 | 20 – 21 Agustus 2024

· Batch 9 : 04 – 05 September 2024 | 18 – 19 September 2024

· Batch 10 : 18 – 19 Oktober 2024 | 15 – 16 Oktober 2024

· Batch 11 : 06 – 07 November 2024 | 26 – 27 November 2024

· Batch 12 : 04 – 05 Desember 2024 | 18 – 19 Desember 2024

Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta training Lobby perusahaan pasti jalan

Invetasi dan Lokasi pelatihan Pemerintah di jakarta :

· Yogyakarta, Hotel 101

· Jakarta, Hotel Amaris Kemang

· Bandung, Hotel Neo Dipatiukur

· Bali, Hotel Ibis Kuta

· Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style

· Lombok, Sentosa Resort

Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas  pelatihan Lobby perusahaan di jakarta :

· FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)

· FREE Akomodasi ke tempat pelatihan bagi peserta training Pemerintah jakarta pasti running

· Module / Handout training Corporate lobby with Government jakarta fixed running

· FREE Flashdisk

· Sertifikat training Lobby perusahaan dengan Pemerintah di jakarta murah

· FREE Bag or bagpackers (Tas Training)

· Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)

· 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner

· FREE Souvenir Exclusive

· Training room full AC and Multimedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *