Table of Contents
ToggleJadilah Profesional Bersertifikasi
Listrik sudah menjadi kebutuhan dalam melakukan aktifitas sehari-hari. Namun dibalik itu listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan baik orang maupun lingkungan atau keamanan bangunan beserta isinya. Maka dari itu setiap tenaga kerja yang berhubungan dengan listrik dalam pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik harus memiliki pengetahuan dan keterampilan K3 yang dibuktikan dengan sertifikat k3 dan surat izin operasional. Berdasarkan Permenaker No.12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik di tempat Kerja di atas Pasal 6 ayat 3 & 4 menerangkan bahwa :
Pasal 7 menerangkan bahwa : Untuk perusahaan yang memiliki pembangkitan listrik lebih dari 200 (dua ratus) kilo Volt-Ampere wajib mempunyai Ahli K3 Bidang Listrik.
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Sertifikasi Ahli K3 Listrik baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Biaya training dan sertifikasi Ahli K3 Listrik tersedia mulai dari Rp2.500.000,00 per peserta. Untuk update harga terbaru, mohon hubungi contact person kami.
Lisensi
Coffee Break & Lunch
Sertifikat dari BNSP
Sertifikat
Materi
Transport
Souvenir
Training Kit