Jadilah Profesional Bersertifikasi
Dalam upaya merealisasikan Tenaga Kerja yang memiliki kompetensi dalam penanganan H2S, maka Kementerian ESDM melalui PERMEN no. 20 tahun 2008 telah menetapkan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara Wajib. Pengelolaan dan penanganan kerja menggunakan H2S harus dilakukan oleh tenaga kerja yang berkompeten serta ditangani secara profesional.
Pelatihan H2S diperlukan untuk siapa saja yang bekerja di industri minyak dan petrokimia yang bisa terpapar gas H2S. Pelatihan yang didasarkan pada kompetensi Hidrogen Sulfida diperlukan untuk semua pekerja yang terlibat dalam eksplorasi minyak, produksi dan pengolahan minyak bumi dan Gas alam sebagai panduan bekerja dengan aman di sekitar gas H2S. Pekerja dan Management perusahaan harus menyadari sifat dan karakteristik H2S. Program Pelatihan H2S mengajarkan bagaimana mengenali H2S dan kemungkinan resikonya muncul di area kerja dan penentuan tindakan pengendalian yang diperlukan untuk bekerja dengan H2S dengan aman. Pelatihan H2S disesuaikan dengan SKKNI dan standar yang direkomendasikan API 49, dan ANSI Z390.1.
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Biaya training dan sertifikasi Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S tersedia mulai dari Rp2.500.000,00 per peserta. Untuk update harga terbaru, mohon hubungi contact person kami.
Lisensi
Coffee Break & Lunch
Sertifikat dari BNSP
Sertifikat
Materi
Transport
Souvenir
Training Kit